Rabu, 09 November 2016

Industri Perumahan di Perumnas

Kondisi industri perumahan nasional yang berpengaruh terhadap kinerja Perusahaan bisa diklasifikasikan sebagai berikut.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi Bunga. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat pada tahun 2010 mengeluarkan kebijakan subsidi selisih bunga untuk kepemilikan rumah menengah kebawah dan rusunami melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Saat ini suku bunga KPR bersubsidi (program FLPP) ditetapkan fixed sebesar 7,25% untuk KPR Rumah Sederhana/Rumah Sederhana Sehat dan Rusunami. Dengan bergulirnya program FLPP tersebut, diharapkan animo masyarakat untuk memiliki rumah semakin besar sehingga berdampak menaikkan pencapaian penjualan secara signifikan.
Otonomi Daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah yang diberlakukan mulai Tahun 2001 menyebabkan aliran uang secara nasional akan berimbang antara Pusat dan Daerah. Dalam tahun 2004 telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejalan dengan ketentuan Otonomi Daerah tersebut perusahaan secara berangsur-angsur menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kantor Regional didalam menentukan lokasi, jumlah dan variasi type rumah yang akan dibangun dan dipasarkan. Sedangkan Kantor Pusat akan mendukung dalam segi pembiayaannya, dan lebih mengarahkan perannya sebagai pengatur, pembina, penyeimbang dan pengendali kegiatan usaha di Regional agar dapat berjalan dengan baik.
Industri Sektor Properti Di sektor industri real estate, sudah menunjukan adanya peningkatan daya beli masyarakat khususnya pasar menengah keatas, sedangkan untuk menengah kebawah masih terkendala akibat stagnannya pendapatan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, dan kebijakan besaran uang muka pembelian rumah KPR oleh Bank Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar