Selasa, 22 November 2016

Laporan Final Project Part 1 (Pendahuluan)

1.1 Latar Belakang

            Perkembangan teknologi informasi membawa perubahan yang sangat signifikan. Sekarang sudah zamannya era digital , dimana semua aktifitas dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan praktis. Misalnya dalam hal berbelanja, di era saat ini banyak bermunculan perusahaan e-commerce yang membuat masyarakat bisa berbelanja dengan mudah secara online. Kemudian  pembayaran pajak, pembuatan SIM dan yang lainnya sekarang bisa dilakukan secara online. Karena perkembangan teknologi ini membuat berbagai instansi dan perusahaan memanfaatkannya untuk mendukung kinerja mereka agar lebih baik dengan sistem infromasi manajeman yang optimal.
Dalam era globalisasi, perusahaan/instansi kini semakin didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat untuk mendukung segala aspek kebutuhan instansi perusahaan tersebut. Pada tahap inilah peralatan kerja, dan startegi yang inovatif menjadi suatu prioritas dasar yang harus diperhatikan dalam proses berjalannya kegiatan pemasaran .
            Menyadari hal tersebut, kami selaku mahasiswa bermaksud melakukan Observasi Lapangan yang bertujuan untuk mengetahui lebih jauh tentang mekanisme kegiatan, atau proses bisnis yang berlangsung di Kantor Pemasaran Perumahan Perumnas Bumi Teluk Jambe. Observasi Lapangan ini sebagai alternatif yang kami pilih untuk memenuhi maksud tersebut dan juga sebagai alat pemenuhan tugas mata kuliah Sistem Informasi Manajemen yang akhirnya dituangkan ke dalam aplikasi sistem informasi manajeman pemasaran berbasis web.  





1.2 Permasalahan

Dalam praktikum ini, permasalahan yang muncul sebagai acuan untuk analisis adalah sebagai berikut.
1.            Apa itu Sistem Informasi Manajeman Pemasaran?
2.            Tool apa yang dipakai dalam mengelola sistem informasi ?
3.            Apa yang bisa mempengaruhi hirarki manajeman?
4.            Bagaimana cara pengambilan data dari kostumer ?
5.            Bagaimana proses bisnis yang dilakukan ?
6.            Bagaimana strategi marketing yang dilakukan ?
7.            Bagaimana proses pengolahan informasi ?
8.            Setelah konsumen melakukan booking produk, dokumen apa saja yang dipersiapkan untuk konsumen tersebut ?
9.            Kendala apa yang sering ditemui dalam bisnis perumahan ?

1.3 Tujuan

Perumusan masalah di atas menghasilkan tujuan yang akan dicapai dalam kegiatan ini, yaitu sebagai berikut.
1.             Mengetahui proses bisnis yang terjadi di pemasaran perum perumnas.
2.             Mengetahui proses pengolahan informasi pemasaran.
3.             Mampu menuangkannya ke dalam bentuk aplikasi berbasis web.

1.4 Manfaat

Dalam  laporan ini, manfaat yang dapat diambil adalah sebagai berikut.
1.      Mahasiswa mampu membangun sebuah aplikasi sistem informasi manajeman pemasaran .
2.      Mengetahui bagaimana proses bisnisny perum perumnas bumi teluk  
jamber.

Jumat, 11 November 2016

Tinjauan Operasional Perumnas Part2

  •  KAWASAN SIAP BANGUN (KASIBA) DAN LINGKUNGAN SIAP BANGUN (LISIBA).  Pembentukan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) yang berfungsi sebagai bank tanah (land bank), adalah jawaban atas berbagai fenomena yang berpotensi menghambat kelancaran pengadaan perumahan dan pemukiman di perkotaan.Terbatasnya persediaan tanah di perkotaan mengakibatkan munculnya spekulan tanah sehingga harga tanah menjadi mahal. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun, dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri.
    Perumnas menjalankan amanat UU No. 4/1972 tentang Perumahan dan Pemukiman, dan PP No. 80/1978 tentang Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri (Lisiba BS). Perumnas telah mengembangkan kawasan skala besar dengan pola Kasiba di daerah Driyorejo – Gresik (luas perencanaan 1000 Ha), Martubung – Medan (300 Ha), serta Cengkareng (209 Ha).
  • PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH Melalui proyek ini, Perumnas Berkontribusi dalam mengurangi beban urban social problem. Pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh yang berada di tanah negara, sudah diatur dalam instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peremajaan Permukiman Kumuh di Atas Tanah Negara. Lampiran Inpres tentang pedoman pelaksanaan peremajaan permukiman kumuh, secara eksplisit menyebutkan bahwa Perumnas adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas melaksanakan penataan kota kembali melalui program Urban Renewal dalam bentuk "vertical low cost housing", baik beli (Rusunami/Apartemen bersubsidi) maupun sewa (Rusunawa). Urban Renewal atau penataan kembali permukiman kumuh, sudah menjadi portfolio Perumnas. Sebelum terbitnya ketentuan ini, mulai tahun 1980-an Perumnas sudah mengawali program peremajaan permukiman kumuh dengan mengerjakan proyek Urban Renewal antara lain di Tanah Abang, Kebon Kacang, Kemayoran di Jakarta, Ilir Barat di Palembang, dan Sukaramai di Medan. Pembiayaan proyek tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah baik dana APBN maupun dana bantuan luar negeri.

Kamis, 10 November 2016

Tinjauan Operasional Perumnas Part1

Sebagai pelaku utama penyedia perumahan dan pemukiman di Indonesia serta satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang perumahan, Perum Perumnas memiliki divisi/segmen usaha yang terbagi kedalam 6 (enam) Jenis yaitu Penjualan Rumah, Sewa Pemeliharaan, Penjualan Kapling Tanah Matang (KTM), Kerjasama Pembangunan dan Pemasaran (KSPP), Penjualan Anami dan Rusunami. 
Secara umum, produk utama yang dihasilkan Perumnas adalah: • PERUMAHAN TIDAK BERSUSUN (LANDED HOUSING) Sejak didirikan pada tahun 1974, Perumnas telah membangun lebih dari 500.000 unit rumah di seluruh Indonesia. Sebagai perintis pengembangan perkotaan, Perumnas telah berhasil melaksanakan misi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan. Hal ini terbukti dengan telah dibangunnya perumahan di lebih dari 150 kota. Selain itu, Perumnas selalu konsisten fokus pada pembangunan kelas menengah ke bawah. Beberapa tipe rumah yang dibangun Perumnas adalah Rumah Sederhana Sehat (RSh), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Menengah (RM).Setiap perumahan yang dibangun telah dilengkapi dengan fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
• RUMAH SUSUN SEDERHANA (VERTICAL HOUSING)
Pada 1980, Perumnas merintis pembangunan perumahan secara vertikal (rumah susun), terutama di kota-kota besar yang lahan tanahnya makin terbatas. Selain untuk mengatasi keterbatasan kahan di kota besar, pembangunan rumah susun juga dilaksanakan untuk mendukung program peremajaan perkotaan.
Realisasi Rumah Susun Sederhana (Rusuna) ini tersebar di beberapa lokasi di Jakarta seperti Tanah Abang, Kebon Kacang, Klender, Kemayoran dan Pulo Gadung. Selain di Jakarta, Rusuna juga dibangun di Bandung Sarijadi, Surabaya Menanggal, Medan Sukaramai, dan Palembang Ilir Barat.   
Dengan Pengalaman yang konsisten di bidang penyediaan perumahan dan permukiman, Perumnas mempunyai potensi dan kapabilitas untuk memberikan advokasi dan konsultansi kepada Pemda di bidang perumahan dan permukiman. Demikian juga dalam hal mengelola Rusunawa. Perumnas yang saat ini mengelola hampir 7.000 unit satuan rumah susun di 16 lokasi yang terletak di 9 provinsi di Indonesia.
a. Rumah Susun Sederhana Sewa (Simple Rent Flats)  Adalah rumah susun sederhana yang disewakan kepada masyarakat perkotaan yang tidak mampu untuk membeli rumah atau yang ingin tinggal untuk sementara waktu misalnya para mahasiswa, pekerja temporer dan lain-lainnya. Rusunawa yang telah dibangun oleh Perumnas tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta (Cengkareng, Koja, Kemayoran, Pasar Jumat, dan Pulo Gebang), Surabaya, Cirebon, Batam, Makassar, Padang, Pontianak dan Samarinda.
b. Rumah Susun Sederhana Milik (Low Cost Apartement) Pada beberapa tahun terakhir, Perumnas memprogramkan pembangunan perumahan bekerja sama dengan instansi, Pemda dan lain-lain. Untuk menangani konsumen kolektif agar lebih dapat memenuhi kekurangan rumah yang selama ini belum bisa terpenuhi, baik oleh pengembang, Pemerintah maupun swadaya masyarakat. Sampai dengan saat ini sudah dibangun beberapa Rusunami di Jabodetabek antara lain Citypark-Cengkareng, Bandar Kemayoran, Sentra Timur-Pulogebang, Center Point-Bekasi, Malak Green-Klender dan akan terus berkembang. Sedangkan di luar Jabodetabek direncanakan akan dibangun di Antapani dan Sarijadi – Bandung, Simpang Lima – Semarang, Panakukkang – Makassar, dan kota besar lainnya.

Rabu, 09 November 2016

Industri Perumahan di Perumnas

Kondisi industri perumahan nasional yang berpengaruh terhadap kinerja Perusahaan bisa diklasifikasikan sebagai berikut.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi Bunga. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat pada tahun 2010 mengeluarkan kebijakan subsidi selisih bunga untuk kepemilikan rumah menengah kebawah dan rusunami melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Saat ini suku bunga KPR bersubsidi (program FLPP) ditetapkan fixed sebesar 7,25% untuk KPR Rumah Sederhana/Rumah Sederhana Sehat dan Rusunami. Dengan bergulirnya program FLPP tersebut, diharapkan animo masyarakat untuk memiliki rumah semakin besar sehingga berdampak menaikkan pencapaian penjualan secara signifikan.
Otonomi Daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah yang diberlakukan mulai Tahun 2001 menyebabkan aliran uang secara nasional akan berimbang antara Pusat dan Daerah. Dalam tahun 2004 telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 yang merupakan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sejalan dengan ketentuan Otonomi Daerah tersebut perusahaan secara berangsur-angsur menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kantor Regional didalam menentukan lokasi, jumlah dan variasi type rumah yang akan dibangun dan dipasarkan. Sedangkan Kantor Pusat akan mendukung dalam segi pembiayaannya, dan lebih mengarahkan perannya sebagai pengatur, pembina, penyeimbang dan pengendali kegiatan usaha di Regional agar dapat berjalan dengan baik.
Industri Sektor Properti Di sektor industri real estate, sudah menunjukan adanya peningkatan daya beli masyarakat khususnya pasar menengah keatas, sedangkan untuk menengah kebawah masih terkendala akibat stagnannya pendapatan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah, dan kebijakan besaran uang muka pembelian rumah KPR oleh Bank Indonesia

Rabu, 02 November 2016

Daftar Regulasi Terkait PT Perumnas

01. Undang Undang Nomor 72 Tahun 1957 – Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang
02. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 – Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
03. Undang Undang Nomor 7 Tahun 1971 – Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan
04. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1985 – Rumah Susun
05. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1990 – Serah-Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
06. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 – Perumahan Dan Permukiman
07. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1997 – Dokumen Perusahaan
08. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 – Bangunan Gedung
09. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 – Keuangan Negara
10. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 – Badan Usaha Milik Negara
11. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 – Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
12. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 – Penataan Ruang
13. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 – Perseroan Terbatas
14. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 – Informasi Dan Transaksi Elektronik
15. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 – Keterbukaan Informasi Publik
16. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 – Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan
17. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 – Pelayanan Publik
18. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2009 – Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 – Kearsipan
20. Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 – Peradilan Tata Usaha Negara
21. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 – Perumahan Dan Kawasan Permukiman
22. Undang Undang Nomor 4 Tahun 2011 – Informasi Geospasial
23. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 – Rumah Susun
24. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 – Pengadaan Tanh Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
25. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 – Administrasi Pemerintah