PERUMNAS adalah Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) dimana
keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah. Perumnas didirikan sebagai
solusi pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat
menengah ke bawah.
Perusahan didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974, diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988, dan disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah
No. 15 Tahun 2004 tanggal 10 Mei 2004. Sejak didirikan tahun 1974, Perumnas
selalu tampil dan berperan sebagai pioneer dalam penyediaan perumahan dan
permukiman bagai masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sebagai BUMN
pengembang dengan jangkauan usaha nasional, Perumnas mempunyai 7 Wilayah usaha
Regional I sampai dengan VII dan Regional Rusunawa.
Helvetia Medan, Ilir
Barat Palembang, Banyumanik Semarang, Tamalanrea Makasar, Dukuh Menanggal
Surabaya, Antapani Bandung adalah contoh permukiman skala besar yang
pembangunannya dirintis Perumnas. Kawasan Permukiman tersebut kini telah
berkembang menjadi "Kota Baru" yang prospektif. Selain itu, Depok,
Bogor, Tangerang, dan Bekasi juga merupakan "Kota Baru" yang dirintis
Perumnas dan kini berkembang pesat menjadi kawasan strategis yang berfungsi
sebagai penyangga ibukota.
B. Visi Dan Misi Perusahaan
Visi :
"Menjadi Pengembang Permukiman dan
Perumahan Rakyat Terpercaya di Indonesia"
Misi :
1. Mengembangkan perumahan dan permukiman
yang bernilai tambah untuk kepuasan Pelanggan
2. Meningkatkan professionalitas,
pemberdayaan dan kesejahteraan Karyawan
3. Memaksimalkan nilai bagi Pemegang Saham
dan Pemangku Kepentingan lain
4. Mengoptimalkan sinergi dengan Mitra
Kerja, Pemerintash, BUMN dan Instansi lain
5. Meningkatkan kontribusi positif kepada
masyrakat dan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar